Bukan hanya Pemerintah yang memiliki peraturan
perundang-undangan. Tempat prostitusi sekarang yang sedang hangat menjadi
perbicangan juga ternyata memiliki undang-undang dasar atau aturan main
sendiri.
Menariknya undang-undang yang biasanya berisikan peraturan
yang menyangkut segala sesuatu mengarah ke kebakan, di Kalijodo undang-undang
itu memuat tentang aturan main bagi para PSK Kalijodo. Yohanes Chandra Ekajaya menginformasikan tentang pernyataan mengenai
peraturan undang-undang itu menjadi kabar yang paling menyedot perhatian
pembaca dan mencuat sepanjang Februari ini.
Bukan hanya Kalijodo, Februari 2016 ini memang sedang gencar
dengan pemberitaan terkait beberapa kasus salah satunya perihal dari pembunuhan
wanita cantik, Mirna Wayan Salihin. Wanita yang baru menempuh hidup bersama
dengan sang suaminya dikabarkan merenggang nyawa di tangan teman dekatnya,
Jessica Kumala Wongso, yang hingga detik ini ornag yang bersangkutan amsih
berada dalam penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
Kali ini kami akan membahas undang-undang Kalijodo yang
seedang panas di khalayak. Bahkan undang-undang itu kini menyebar di media
massa. Bagaimana isi dari undang-undang tersebut? Simak ulasan dibawah ini:
Undang-undang Kalijodo
Kata siapa hanya pemerintah yang hanya memiliki peraturan
perundang-undangan, Kalijodo juga punya. Baru-baru ini mencuat gambar yang
beredar di media, perihal undang-undang yang dibuat pihak pengelola prostitusi
untuk para PSK. Undang-undang di Kalijodo juga memiliki undang-undang dasar dan
konstitusi sendiri. Menariknya, UUD itu mengatur cara berhubungan dengan tamu
yang datang. Lebih jelasnya, para pekerja seks komersil (PSK) agar tidak
berhubungan dengan orang luar selain tamu. Menurut informasi yang Yohanes Chandra Ekajaya dapatkan mereka yang melanggar peraturan itu
bisa dipecat jika ketuhuan menyalahgunakan peraturan yang sudah tertera.\
Bahkan undang-undang itu bukan hanya tertulis. Walau hanya
dengan tulisan tangan seadanya, mereka menempelkan peraturan itu disetiap pintu
kamar sebuah kafe. Di edaran itu juga tertera ancaman hukuman yang diterima
para PSK yang melanggar peraturan yang sudah ada.
menurut informasi Yohanes Chandra Ekajaya, salah satu yang menyedot perhatian yakni dengan adanay
larangan bagi para pekerja seks (PSK) untuk berhubungan badan atau pacaran
dengan semua orang yang bersangkutan pihak pengelola tempat di kafe dan bos kafe
tersebut.
Jika ada PSK yang tertangap basah melanggar peraturan yang
sudah disahkan itu, maka pihak Kafe pun tidak segan-segan meminta denda
sebanyak Rp 10 juta. Uang sebanayak itu tak mungkin langsung dibayar cash oleh
PSK, maka dari itu pihak kafe pun memperbolehkan merka bayar dengan menyicil
dari hasil melayani para lelaki hidung belang.
“Barang siapa yang tertangkap basah ada hubungan status atau
pacaran atau berhubungan langsung dengan anak dalam atau anak buah dari kafe,
maka tidak tangung-tanggung orang itu terancam hukuman dengan denda yang
dikenakan sebanyak 10 juta,” isi UUD di salah satu kamar PSK Kalijodo.
Untuk undang-undang pasal kedua yang menyebutkan soal
peraturan waktu untuk keluar masuk PSK dari Kafe yang menjelaskan bahwa pihak
pengelola tidak mengizinkan PSk untuk membukakan pintu kamar sebelum jadwal
operasional yang sudah tertera di peraturan undang-undang PSK. Nah, jika PSK
ini ketangkap basah membuka pintu, maka mereka juga akan kena denda sebanyak Rp
5 juta atau bahkan bisa diantara mereka akan kena skors.
“Siapa saja yang berani membukakan pintu kamar Kafe diluar
jam kerja atau jam operasional atau waktu yang telah ditentukan, bahkan jika
tak mendapatkan ijin, maka orang bersangkutan itu akan didenda sebesar Rp 5
juta atau bisa saja kami akan skors selama 3 bulan,” seperti yang tertulis di
dalam undang-undang tersebut.
No comments:
Post a Comment