Wednesday, March 16, 2016

Undand-undang PSK Kalijodo Bikin Heboh Warga Indonesia

Bukan hanya Pemerintah yang memiliki peraturan perundang-undangan. Tempat prostitusi sekarang yang sedang hangat menjadi perbicangan juga ternyata memiliki undang-undang dasar atau aturan main sendiri.

Menariknya undang-undang yang biasanya berisikan peraturan yang menyangkut segala sesuatu mengarah ke kebakan, di Kalijodo undang-undang itu memuat tentang aturan main bagi para PSK Kalijodo. Yohanes Chandra Ekajaya menginformasikan tentang pernyataan mengenai peraturan undang-undang itu menjadi kabar yang paling menyedot perhatian pembaca dan mencuat sepanjang Februari ini.



Bukan hanya Kalijodo, Februari 2016 ini memang sedang gencar dengan pemberitaan terkait beberapa kasus salah satunya perihal dari pembunuhan wanita cantik, Mirna Wayan Salihin. Wanita yang baru menempuh hidup bersama dengan sang suaminya dikabarkan merenggang nyawa di tangan teman dekatnya, Jessica Kumala Wongso, yang hingga detik ini ornag yang bersangkutan amsih berada dalam penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Kali ini kami akan membahas undang-undang Kalijodo yang seedang panas di khalayak. Bahkan undang-undang itu kini menyebar di media massa. Bagaimana isi dari undang-undang tersebut? Simak ulasan dibawah ini:

Undang-undang Kalijodo

Kata siapa hanya pemerintah yang hanya memiliki peraturan perundang-undangan, Kalijodo juga punya. Baru-baru ini mencuat gambar yang beredar di media, perihal undang-undang yang dibuat pihak pengelola prostitusi untuk para PSK. Undang-undang di Kalijodo juga memiliki undang-undang dasar dan konstitusi sendiri. Menariknya, UUD itu mengatur cara berhubungan dengan tamu yang datang. Lebih jelasnya, para pekerja seks komersil (PSK) agar tidak berhubungan dengan orang luar selain tamu. Menurut informasi yang Yohanes Chandra Ekajaya dapatkan mereka yang melanggar peraturan itu bisa dipecat jika ketuhuan menyalahgunakan peraturan yang sudah tertera.\


Bahkan undang-undang itu bukan hanya tertulis. Walau hanya dengan tulisan tangan seadanya, mereka menempelkan peraturan itu disetiap pintu kamar sebuah kafe. Di edaran itu juga tertera ancaman hukuman yang diterima para PSK yang melanggar peraturan yang sudah ada.

menurut informasi Yohanes Chandra Ekajaya, salah satu yang menyedot perhatian yakni dengan adanay larangan bagi para pekerja seks (PSK) untuk berhubungan badan atau pacaran dengan semua orang yang bersangkutan pihak pengelola tempat di kafe dan bos kafe tersebut.

Jika ada PSK yang tertangap basah melanggar peraturan yang sudah disahkan itu, maka pihak Kafe pun tidak segan-segan meminta denda sebanyak Rp 10 juta. Uang sebanayak itu tak mungkin langsung dibayar cash oleh PSK, maka dari itu pihak kafe pun memperbolehkan merka bayar dengan menyicil dari hasil melayani para lelaki hidung belang.

“Barang siapa yang tertangkap basah ada hubungan status atau pacaran atau berhubungan langsung dengan anak dalam atau anak buah dari kafe, maka tidak tangung-tanggung orang itu terancam hukuman dengan denda yang dikenakan sebanyak 10 juta,” isi UUD di salah satu kamar PSK Kalijodo.

Untuk undang-undang pasal kedua yang menyebutkan soal peraturan waktu untuk keluar masuk PSK dari Kafe yang menjelaskan bahwa pihak pengelola tidak mengizinkan PSk untuk membukakan pintu kamar sebelum jadwal operasional yang sudah tertera di peraturan undang-undang PSK. Nah, jika PSK ini ketangkap basah membuka pintu, maka mereka juga akan kena denda sebanyak Rp 5 juta atau bahkan bisa diantara mereka akan kena skors.

“Siapa saja yang berani membukakan pintu kamar Kafe diluar jam kerja atau jam operasional atau waktu yang telah ditentukan, bahkan jika tak mendapatkan ijin, maka orang bersangkutan itu akan didenda sebesar Rp 5 juta atau bisa saja kami akan skors selama 3 bulan,” seperti yang tertulis di dalam undang-undang tersebut.




No comments:

Post a Comment